Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nangroe Aceh Darussalam, Ghazali Abbas Adan mendesak pemerintah melalui aparat penegak hukum bersikap tegas kepada para misionaris di Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ghazali menanggapi kasus-kasus upaya pendangkalan aqidah umat Islam melalui buku-buku berbau kristeniasi yang semakin meluas di kota Aceh. [baca; Penyebaran Buku Berbau Kristenisasi Di Aceh Meluas].
“Masyarakat juga tidak boleh maen hakim sendiri,” tegas mantan anggota DPR RI asal Aceh dari PPP kepada hidayatullah.com, belum lama ini.
Apalagi, lanjut Ghazali, mereka (para pelaku penyebaran buku kristenisasi, red) mengetahui jika Aceh itu merupakan daerah lex spesialissyariat Islam (daerah yang memiliki kekhususan, red).
“Itu kan namanya keangkuhan terhadap suatu daerah yang sudah jelas lex spesialis,” ujar Senator dari Aceh itu.
Maka, kasus kristenisasi melalui penyebaran buku yang terjadi terakhir kali terhadap masyarakat Aceh, menurut Ghazali sudah tepat jika pelakunya harus meninggalkan kota Aceh. Bukan tidak boleh tinggal di Aceh, semua warga non muslim boleh tinggal di Aceh, tetapi lanjutnya, harus mengikuti aturan yang berlaku di kota Aceh sebagai daerah lex spesialis dalam rangka untuk saling menghargai.
“Sebab, tidak dibenarkan melarang warga non-muslim untuk tinggal di Aceh,” imbuhnya.
Ghazali mengambil contoh seperti di tanah Bali. Di mana, ungkapnya, ada aturan yang disebut nyepi di sana dan pada saat itu adzan tidak boleh dikumandangkan atau tidak boleh dijaharkan suaranya. Umat Islam saja menghargai dan mengikuti aturan tersebut.
“Nah, seharusnya di Aceh juga bisa seperti itu, untuk saling menghargai sebagai bagian konsep Bhinneka Tunggal Ika dalam NKRI. Sebagai warga negara yang baik, tolonglah ikuti aturan yang sudah ada di Aceh,” ujar Ghazali berharap.*
Detail: http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/02/10/38392/aparat-diminta-tindak-tegas-misionaris-di-aceh.html
No comments:
Post a Comment